Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan berdasarkan metode penyimpanan. (2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. media dalam bentuk salinan lunak dan salinan cetak; b. disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan c. teknologi dalam bentuk digital dan/atau mengikuti perkembangan teknologi (3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dalam negeri.
Koreksi Anda