Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan berdasarkan metode penyimpanan.
(2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:
a. media dalam bentuk salinan lunak dan salinan cetak;
b. disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan
c. teknologi dalam bentuk digital dan/atau mengikuti perkembangan teknologi
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dalam negeri.
Koreksi Anda
