Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengelolaan Data meteorologi maritim dilakukan penyimpanan pada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang basis data.
(2) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang basis data basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan Data.
(3) Penyelamatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat sistem cadangan Data.
Koreksi Anda
