Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) menghasilkan diagram, grafik, dan/atau tabel dari unsur Pengamatan Meteorologi Maritim yang diamati. (2) Metode dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) menghasilkan dokumen dan/atau peta analisis atau prakiraan.
Koreksi Anda