Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data meteorologi maritim dilakukan berdasarkan standar waktu dan metode.
(2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.
(3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau gabungan metode statistik dan metode dinamis.
(4) Metode statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan metode yang menggunakan pendekatan perhitungan matematika dan statistika dalam pengolahan data meteorologi maritim.
(5) Metode dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan metode yang menggunakan pendekatan perhitungan matematika, statistika, dan fisika dalam pengolahan data meteorologi maritim.
Koreksi Anda
