Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan di unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang basis data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara waktu nyata.
Koreksi Anda
