Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data meteorologi maritim dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format.
(2) Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.
(3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lokasi pengamatan;
b. waktu pengamatan;
c. unsur pengamatan; dan
d. hasil pengamatan.
Koreksi Anda
