Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data meteorologi maritim dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format. (2) Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lokasi pengamatan; b. waktu pengamatan; c. unsur pengamatan; dan d. hasil pengamatan.
Koreksi Anda