Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda