Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang basis data. (2) Hasil Pengelolaan Data yang dilakukan oleh UPT, harus disampaikan kepada Pusat Meteorologi Maritim melalui sarana komunikasi yang disediakan.
Koreksi Anda