Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan informasi cuaca maritim yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami.
(2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan perlakuan terhadap Data meteorologi maritim.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
(4) Pengelolaan Data dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim, UPT, instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(5) Pusat Meteorologi Maritim atau UPT sesuai dengan kewenangannya mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan data yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
