Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan oleh UPT dan Stasiun Perairan kepada Badan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan melalui sarana komunikasi.
(3) Sarana komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa komunikasi berbasis satelit, Global System for Mobile Communications, General Packet Radio Service, dan/atau sistem komunikasi transportasi perairan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
