Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Data dilakukan penyandian.
(2) Penyandian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.
Koreksi Anda
