Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda