Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berupa alat pengukuran manual atau otomatis in-situ dan/atau otomatis berbasis penginderaan jauh. (2) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Tetap terdiri atas: a. automatic weather station maritim; b. high frequency radar; c. pengukur gelombang dan arus; d. termometer air laut; dan/atau e. current meter. (3) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Bergerak berupa peralatan konvensional dan automatic weather station kapal. (4) Peralatan konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. termometer; b. barometer; dan/atau c. anemometer. (5) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Lainnya terdiri atas: a. drifting buoy; b. profiling float; dan c. wahana permukaan laut otomatis tidak berawak.
Koreksi Anda