Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan unsur meteorologi maritim dilakukan dengan menggunakan Peralatan Pengamatan. (2) Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis.
Koreksi Anda