Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun drifting buoy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf l, dan huruf m. (2) Stasiun profiling float sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b melakukan pengamatan unsur: a. suhu laut per kedalaman; b. salinitas per kedalaman; dan c. tekanan air laut per kedalaman. (3) Stasiun Perairan tidak berawak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, dan huruf m.
Koreksi Anda