Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Stasiun drifting buoy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pengamatan, mencatat hasil pengamatan, dan mengirim laporan cuaca secara regular sesuai dengan ketentuan Sandi BUOY.
(2) Format Sandi BUOY sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
