Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kapal pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf j, dan huruf k. (2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), stasiun kapal tambahan melakukan pengamatan cuaca saat ini dan cuaca lampau.
Koreksi Anda