Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun kapal pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Stasiun Perairan Bergerak yang dilengkapi Peralatan Pengamatan yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat untuk melakukan pengamatan, mengirim laporan cuaca dalam Sandi SHIP atau bahasa sederhana, baik secara rutin atau berdasarkan permintaan di area dan kondisi tertentu.
Koreksi Anda