Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun kapal tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Stasiun Perairan Bergerak yang dilengkapi Peralatan Pengamatan bersertifikat dengan jumlah terbatas untuk melakukan pengamatan, mencatat hasil pengamatan, dan mengirim laporan cuaca secara regular sesuai dengan ketentuan Sandi SHIP.
Koreksi Anda