Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
Stasiun kapal tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Stasiun Perairan Bergerak yang dilengkapi Peralatan Pengamatan bersertifikat dengan jumlah terbatas untuk melakukan pengamatan, mencatat hasil pengamatan, dan mengirim laporan cuaca secara regular sesuai dengan ketentuan Sandi SHIP.
Koreksi Anda
