Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kapal terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, huruf k, dan huruf l.
(2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), stasiun kapal terpilih melakukan pengamatan:
a. arah dan kecepatan kapal; dan
b. fenomena khusus.
(3) Pengamatan unsur gelombang laut untuk stasiun kapal terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h termasuk alun (swell).
(4) Fenomena khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. siklon tropis;
b. angin kencang;
c. angin puting beliung di lautan;
d. gelombang laut tinggi;
e. gelombang pasang;
f. hujan lebat; dan
g. jarak pandang mendatar ekstrim.
Koreksi Anda
