Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. stasiun kapal terpilih;
b. stasiun kapal tambahan; dan
c. stasiun kapal pembantu.
(2) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan pengamatan dan pengiriman data saat sedang berlayar.
(3) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peralatan Pengamatan di atas kapal ukuran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
