Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b melaksanakan Pengamatan Meteorologi Maritim di lepas pantai dengan menempatkan Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis pada:
a. moored buoy; dan
b. anjungan lepas pantai.
(2) Moored buoy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan berupa pelampung yang ditambatkan ke dasar perairan sebagai media penempatan sensor pengamatan meteorologi maritim.
(3) Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus melakukan Pengamatan Meteorologi Maritim terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
