Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Perairan Tetap di pesisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a melaksanakan Pengamatan Meteorologi Maritim di wilayah pesisir dengan menempatkan Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis pada lokasi dengan mempertimbangkan karakteristik sesuai jenis pengamatannya.
(2) Stasiun Perairan Tetap di pesisir harus melakukan Pengamatan Meteorologi Maritim paling sedikit terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf l.
Koreksi Anda
