Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
Stasiun Perairan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Perairan Tetap di pesisir; dan
b. Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan.
Koreksi Anda
