Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun Perairan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Stasiun Perairan Tetap di pesisir; dan b. Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan.
Koreksi Anda