Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan Meteorologi Maritim dilakukan oleh: a. UPT; dan b. Stasiun Perairan. (2) Stasiun Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Stasiun Perairan milik Badan, Instansi Pemerintah Lainnya, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
Koreksi Anda