Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan Meteorologi Maritim meliputi pengamatan unsur: a. radiasi matahari; b. suhu udara; c. tekanan udara; d. angin; e. kelembaban udara; f. awan; g. curah hujan; h. gelombang laut; i. pasang surut air laut; j. keadaan cuaca; k. jarak pandang mendatar; l. suhu permukaan air laut; m. arus permukaan laut; n. salinitas air laut; dan o. keasaman (pH) air laut.
Koreksi Anda