Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pelaksanaan pekerjaan di bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; dan b. sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Koreksi Anda