Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) paling sedikit dilakukan dalam: a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; dan d. pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Koreksi Anda