Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) paling sedikit dilakukan dalam: a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; b. pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; dan d. pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Koreksi Anda