Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan dalam bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis dalam bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif dalam bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Koreksi Anda