Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan dalam bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis dalam bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif dalam bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Koreksi Anda
