Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim dilakukan oleh deputi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.
(2) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
