Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim dilakukan oleh deputi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi. (2) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda