Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) PMO melakukan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c angka 2 untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas data cuaca hasil pengamatan perairan (data SHIP).
(2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pembelajaran pengamatan cuaca dan sosialisasi tentang pentingnya informasi cuaca kelautan untuk keselamatan pelayaran.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan kepada nakhoda atau petugas pengamat cuaca di kapal.
(4) Skema bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a. bimbingan di atas kapal; dan
b. bimbingan di lokasi lain yang ditentukan oleh PMO.
Koreksi Anda
