Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memiliki kompetensi paling sedikit: a. pengalaman di bidang kemaritiman pada wilayah tanggung jawabnya; b. pengalaman dan pengetahuan dasar di bidang meteorologi maritim baik teori maupun praktik; dan c. kemampuan Bahasa Inggris yang baik.
Koreksi Anda