Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim, UPT melakukan pembinaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim terhadap Stasiun Perairan Bergerak.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT menunjuk personel sebagai PMO.
Koreksi Anda
