Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
Unit pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan unit kerja yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan fisik, dan informasi Arsip.
Koreksi Anda
