Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori arsip Biasa/Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan data dan/atau informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di setiap unit kerja;
b. Arsip Dinamis yang merupakan informasi publik dan informasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. Arsip Dinamis yang merupakan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik;
d. Arsip Dinamis dari unit kerja; dan
e. Arsip Dinamis yang merupakan data meteorologi dan klimatologi dalam format sandi World Meteorological Organization dari stasiun yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan internasional dan terdaftar di global telecommunication system.
Koreksi Anda
