Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; dan c. Rahasia. (2) Penentuan tingkat Klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tingkat keseriusan dampak yang timbul dalam hal informasi yang terdapat dalam Arsip Dinamis disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan kepentingan yang tidak sah. (3) Pengaturan akses dan teknis pengamanan dilakukan terhadap tingkat Klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengaturan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip yang lebih tinggi dilakukan pengaturan akses yang lebih ketat. (5) Teknis pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip yang lebih tinggi dilakukan teknis pengamanan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda