Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis memuat:
a. kode Klasifikasi;
b. jenis Arsip;
c. Klasifikasi keamanan;
d. hak akses;
e. dasar pertimbangan; dan
f. unit pengolah.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis fasilitatif; dan
b. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis substantif.
Koreksi Anda
