Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis memuat: a. kode Klasifikasi; b. jenis Arsip; c. Klasifikasi keamanan; d. hak akses; e. dasar pertimbangan; dan f. unit pengolah. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis fasilitatif; dan b. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis substantif.
Koreksi Anda