Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda