Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
