Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pembantu Ketua I.
Koreksi Anda
