Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pembantu Ketua I.
Koreksi Anda