Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Kepala Unit;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
