Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam 15 ayat (2) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan administrasi program studi.
Koreksi Anda