Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pendidikan, dan mengelola tenaga pendidik.
Koreksi Anda
