Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika serta instrumentasi meteorologi, klimatologi, geofisika.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipilih di antara Dosen dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
