Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas melakukan administrasi sumber daya manusia, tata laksana,
persuratan, penyusunan rencana program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara, serta hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Koreksi Anda
