Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas melakukan administrasi sumber daya manusia, tata laksana, persuratan, penyusunan rencana program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara, serta hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Koreksi Anda