Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik;
d. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan persuratan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
e. pelaksanaan tata laksana dan pengelolaan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
g. perencanaan dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni; dan
i. pelayanan kesejahteraan taruna.
Koreksi Anda
