Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, keuangan, perencanaan, tata laksana, sumber daya manusia, persuratan, rumah tangga, ketarunaan, dan kerja sama.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Pembantu Ketua I, untuk bidang akademik;
b. Pembantu Ketua II, untuk bidang keadministrasian;
dan
c. Pembantu Ketua III, untuk bidang ketarunaan dan kerja sama.
Koreksi Anda
