Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda