Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
