Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat;
c. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Program Studi;
g. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Unit Penunjang; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
