Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat; c. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan; d. Satuan Pengawas Internal; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Program Studi; g. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; h. Unit Penunjang; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda