Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (4) Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Kepala Unit Penunjang, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (5) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda